Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerima Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Pakai Tes Antigen atau PCR di Pelabuhan Kumai

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Maret 2022 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang sudah menerima vaksin lengkap yakni dosis dua atau vaksin booster saat ini sudah tidak perlu memakai surat hasil negatif Covid-19 antigen maupun PCR.

Manager Terminal Penumpang Pelindo III Kumai, Rahmadi mengatakan ketentuan tersebut sesuai surat edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2022 dan merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.

"Untuk di Pelabuhan Kumai Sudah mulai kita terapkan mulai kemarin Selasa, 8 Maret 2022, yaitu bagi calon penumpang yang sudah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR," kata Rahmadi, Rabu 9 Maret 2022.

Kemudian bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24  jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Calon penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," tuturnya.

Namun sesuai aturannya untuk protokol kesehatan masih tetap harus dijalankan oleh para calon penumpang dengan menerapka 3M, yaitu memakai masker,  menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

"Pelaku perjalanan juga masih wajib menggunakan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," ungkapnya.

Sesuai arahan Dirjen Darat Kemenhub bahwa operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.

Serta melakukan sterilisasi kapal melalui penyemprotan disinfektan. Bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang  menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi.

Sementara bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 jam, atau bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang  menerapkan PPKM Level 4, penyemprotan disinfektan  dilakukan setelah debarkasi dan setiap 12 jam.

Kemudian melakukan pembatasan kapasitas penumpang, paling banyak 70 persen dari kapasitas total di kapal di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3, atau paling banyak 100 persen dari kapasitas total di kapal, di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Jadi tetap kami mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan, agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru