Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Tarusan Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 10 Maret 2022 - 07:00 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara kepada Mantan Kepala Desa Tarusan, Kabupaten Barito Selatan, Sabarudin.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sabarudin selama 1 tahun, denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erhammudin sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 9 Maret 2022 

Menanggapi putusan ini terdakwa Sabarudin melalui kuasa hukumnya Arimadia menyatakan menerima. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Sabarudin penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 319.013.744 subsidiair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Sabarudin didakwa melakukan korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan tahun anggaran 2019. Dalam laporan akhir penggunaan dana desa, pekerjaan dinyatakan selesai seratus persen senilai Rp 590.297.500.

Pelaksanaan pekerjaan hanya 19,48 persen senilai Rp 114.978.500. Selain itu terdakwa menggunakan dana desa tahun 2020 tanpa pertanggung jawaban sebesar Rp 539.164.550. 

Hal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara Rp 475.319.000 dan Rp 539.164.550 dengan total Rp 1.014.483.550. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sugandi selaku Bendahara Desa Tarusan. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru