Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinkes Barito Timur: Vaksin Kedaluwarsa Tidak Disuntikkan ke Masyarakat

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 16 Maret 2022 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Jimmi WS Hutagalung memastikan bahwa vaksin covid-19 yang masa pakai habis atau kedaluwarsa tidak akan dipakai lagi atau disuntikkan pada masyarakat penerima vaksin.

"Vaksin kedaluwarsa tidak kami suntikkan ke masyarakat, dan tidak dimusnahkan karena akan dikembalikan ke dinas kesehatan provinsi yang diteruskan ke pusat," kata Jimmi di kantornya, Selasa, 15 Maret 2022.

Dia menuturkan, apabila ada edaran resmi dari BPOM bahwa massa kedaluwarsa vaksin tersebut bisa diperpanjang, baru pihaknya menggunakan.

"Kami tidak punya kekuatan hukum atau kewenangan untuk memperpanjang masa expired (kedaluwarsa) vaksin," sambungnya.

Jimmi mengungkapkan, penggunaan vaksin covid-19 selalu dipantau oleh dinas kesehatan provinsi dan dari kementerian kesehatan melalui aplikasi. Stok vaksin, penggunaan maupun jumlah vaksin yang akan kedaluwarsa mudah diketahui via aplikasi.

"Karena itu saya menyampaikan ke masyarakat agar tidak takut divaksin karena kami tidak akan menggunakan vaksin yang kedaluwarsa," pesan Jimmi.

Bahkan dia mengimbau masyarakat yang telah menerima vaksin dosis 1 dan 2 agar mengikuti vaksinasi lanjutan atau booster karena saat ini pemerintah telah menetapkan bahwa jarak antara vaksin dosis 2 dan booster bukan lagi 6 bulan melainkan 3 bulan saja.

"Vaksin booster ini sangat penting karena kita tidak tahu apakah nanti varian Omicron yang ada ini akan bermutasi lagi atau tidak, vaksin booster merupakan langkah antisipasi yang tepat. Saat ini stok vaksin tersedia cukup di Barito timur oleh karena itu masyarakat tidak perlu ragu atau memilih-milih jenis vaksin," tandasnya. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru