Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kobar Tindak 84 Truk Kelebihan Muatan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Maret 2022 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kendaraan Over Dimensi Over Load (Odol) atau kelebihan muatan merupakan pelanggaran dalan berlalu lintas. Untuk itu, Satuan Lalu lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus menindak kendaraan Odol yang kedapatan melintas di jalan raya.

Sepanjang bulan Maret ini, hasil dari operasi penindakan Odol di wilayah Kobar, puluhan kendaraan ditindak satuan lalu lintas Polres Kobar.

Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria mengatakan, Keberadaan kendaraan Odol tentu sangat membahayakan pengemudi dan pengendara lainaya. Pasalnya kendaraan Odol salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas di jalan raya yang masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Maka penindakan terhadap kendaraan Odol terus kita lakukan," kata Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria, saat dikonfirmasi pada Senin, 21 Maret 2022.

Selama bulan Maret ini terhitung sejak tanggal 1 hingga 21 sudah ada 84 kendaraan Odol yang ditindak. Penindakan terhadap kendaraan Odol ini dilakukan secara tilang.

"Semua kendaraan yang terjaring dikenai tilang. Hal ini supaya para sopir juga juga jera dan kedeoanya tidak lagi memuat barang berlebih," terangnya.

Selain itu, kendaraan Odol ini sering mengalami kecelakaan dan mengakibatkan korban jiwa. Termaduk kendaraan Odol juga menjadi penyebab kerusakan jalan di Kobar.

Lebih lanjut, Over dimensi merupakan bentuk kejahatan lalu-lintas yang dapat ditindak pidana dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan (LLAJ), kemudian Over Load merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas yang dapat ditindak dengan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Mari kita dukung terwujudnya Indonesia 2023 bebas dari Kendaraan ODOL, jangan mengabaikan keselamatan bersama, tetaplah tertib dalam berlalu-lintas saat di jalan raya" pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru