Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelepasan Kawasan Hutan Masih Jadi Kendala Pembukaan Lahan Plasma

  • Oleh Donny Damara
  • 22 Maret 2022 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono mengatakan, pelepasan kawasan hutan dan belum ditetapkannya rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng masih menjadi kendala pembukaan plasma bagi masyarakat hingga saat ini.

Dia mengatakan, mengetahui hal tersebut ketika melaksanakan reses perseorangan beberapa waktu lalu. Itu juga mendominasi aspirasi atau usulan yang disampaikan masyarakat khususnya di daerah pemilihan (Dapil) II Kalteng meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan.

"Aspirasi yang disampaikan pada saat reses waktu itu ada banyak khususnya di sektor kesejahteraan masyarakat, tapi yang mendominasi yakni terkait kendala pembukaan lahan plasma dan RTRWP yang terkesan masih tarik ulur," kata Sudarsono, Selasa, 22 Maret 2022.

Dia menjelaskan, pada dasarnya, menurut perundang-undangan yang berlaku pembukaan lahan plasma 20 persen untuk masyarakat merupakan kewajiban perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitarnya.

"Saat ini pelepasan status kawasan sudah ada yang berjalan khususnya di Kotim dan Seruyan, akan tetapi tidak sedikit juga yang masih belum jalan sebab kendala yang dihadapi itu," sebutnya.

Dia melanjutkan, mengenai hal tersebut juga masyarakat melalui koperasi resmi sudah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan untuk menjadi lokasi pembukaan lahan plasma. Namun, hingga saat ini belum semuanya mendapat tanggapan.

"Kalau dari pihak perusahaan rata-rata mereka siap untuk melaksanakan kewajiban pembukaan lahan plasma untuk masyarakat. Hanya saja, masalah status kawasan ini juga menyulitkan mereka. Jadi, pada prinsipnya, sepanjang adanya kejelasan pelepasan status kawasan hutan, maka lahan plasma itu akan dibuka bagi masyarakat sekitar," ujarnya.

Dia mengungkapkan, seperti halnya di Desa Paring Raya, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan sekitar 12 tahun sudah masyarakat mengusulkan permohonan pelepasan kawasan itu dengan pengajuan awal seluas 1.500 hektare, namun yang direalisasi hanya seluas 287 hektare saja.

"Untuk pelepasan status kawasan hutan dan RTRWP ini kewenangannya ada di pusat. Maka dari itu melanjutkan aspirasi tersebut, kebetulan kami juga ada agenda keluar daerah dalam waktu dekat, kemungkinan besar kunjungan yang dilakukan yakni ke KLHK untuk membahas masalah itu. Harapan kita masalah ini bisa selesai dan masyarakat pun dapat merasakan manfaat plasma tersebut," pungkasnya. (DONNY D/B-7)

Berita Terbaru