Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tugas dan Kewajiban TPAKD Kabupaten Gunung Mas

  • Oleh Riska Yulyana
  • 24 Maret 2022 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas paparkan terkait tugas dan kewajiban dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Gunung Mas.

"Tugas dan kewajiban TPAKD yang pertama yakni mengevaluasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait akses keuangan daerah," ujarnya, Kamis 24 Maret 2022.

Tugas dan kewajiban TPAKD selanjutnya yakni merumuskan rekomendasi kebijakan terkait dengan program percepatan akses keuangan daerah. Lalu mengevaluasi pelaksanaan program  percepatan akses keuangan daerah.

Selanjutnya, memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses keuangan masyarakat. Tugas dan kewajiban TPAKD selanjutnya yakni mengkoordinasikan kegiatan atau program akselerasi akses keuangan daerah.

Lebih lanjut, TPAKD juga memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan monitoring atau pemantauan pelaksanaan program terkait peningkatan akses keuangan daerah. Lalu, melakukan fungsi pembinaan terhadap implementasi program TPAKD. 

Selanjutnya, melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait program akses keuangan daerah.

Lalu, TPAKD memiliki kewajiban untuk melakukan pertemuan koordinasi minimal empat kali dalam satu tahun.

"Tugas dan kewajiban TPAKD selanjutnya yakni menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas TPAKD setiap enam bulan sekali dan disampaikan kepada Bupati Gumas," tukas Jaya.

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong diwakili oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing telah mengukuhkan TPAKD pada Rabu 23 Maret 2022. (RISKA YULYANA/B-5)

Berita Terbaru