Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JPN Kejati Kalteng Tuntaskan Penyelamatan Rumah Dinas RRI

  • Oleh Apriando
  • 25 Maret 2022 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya melalui Koordinator Bidang Datun, Erianto mengatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kejati Kalteng menerima penyerahan satu unit rumah dinas LPP RRI Palangka Raya dari pihak ketiga bertempat. 

"Kami telah menerima penyerahan satu unit rumah dinas LPP RRI Palangka Raya dari pihak ketiga bertempat di Kantor Kejati Kalteng," ucapnya sebagaimana dikutip dalam siaran pers, Jumat, 25 Maret 2022

Setelah tercapai kesepakatan antara Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Kalteng selaku penerima kuasa penyelamatan aset, berupa satu unit rumah dinas LPP RRI Palangka Raya dengan pihak ketiga yang menguasai, maka Tim JPN langsung menyerahkan aset satu unit rumah langsung kepada Kepala LPP RRI Palangka Raya, Said Abdilah.

Usai penandatangan semua dokumen penyerahan, Tim JPN dan LPP RRI Palangka Raya Raya bersama mengunjungi objek rumah yang diserahkan, sekaligus memberi tanda menguasai aset agar tidak ada lagi yang mengambil alih.

Beberapa bulan sebelumnya, tim JPN Kejati Kalteng juga membuat kesepakatan dengan pihak ketiga untuk melakukan penyerahan aset berupa dua unit rumah dinas beserta tanah pekarangannya yang cukup luas di belakang kompleks RRI Palangka Raya.

Dengan adanya penyerahan satu unit rumah dinas sekarang ini, maka tuntas sudah semua aset LPP RRI Palangka Raya yang sudah lama dikuasai pihak ketiga. berhasil kembali kepada negara dalam hal ini LPP RRI Palangka Raya. 

Erianto menyampaikan, petunjuk Kajati Kalteng, ke depan rumah ini menjadi hak LPP RRI Palangka Raya serta agar mengelolanya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pertama tentu kami berharap bahwa ke depan dalam hal pemakaian aset oleh pegawai, baik RRI maupun di lembaga pemerintah atau BUMN lainnya dari awal itu harus jelas, ada hitam di atas putih, bagaimana isi perjanjian dan serah terimanya," ujarnya.

Menurut Erianto, penguasaan aset seperti ini tidak hanya di LPP RRI Palangka Raya saja. Banyak juga di instansi pemerintah lainnya sehingga nantinya ketika pihak ketiga itu sudah purna tugas atau tidak berhak lagi mereka terikat untuk segera mengembalikan kepada negara.

Sementara itu Kepala LPP RRI Palangka Raya, Said Abdilah, menyebut semua aset milik RRI Palangka Raya akan dikelola dengan semestinya.

"Alhamdulilah dengan adanya penyerahan tiga unit aset berupa rumah dinas dari JPN Kejati Kalteng kepada LPP RRI Palangka Raya, dengan suatu perjuangan yang luar biasa dan ini merupakan aset yang harus dikembalikan. Dan jika tidak ada halangan akan kita perbaiki rumah dinas ini untuk kepentingan karyawan serta petugas operator tehnik dalam menunjang kinerja," pungkasnya. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru