Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Ini Ditangkap karena Miliki 114,41 Gram Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 30 Maret 2022 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Seseorang bandar sabu di wilayah Kabupaten Barito Utara dibekuk polisi, Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 15.00WIB di Desa Jangkang Baru, RT 003, RW 003, Kelurahan Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat.

Terduga bandar bernama Edy Purna Irawan alias Edi (32) tahun. Edi didapati memiliki 114,41 gram sabu yang dibagi dalam 3 paket besar beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Edi bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.

Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Jangkang Baru petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di dalam rumah.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dan petugas menemukan dua paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu yang ditaruh di bawah meja dapur dan satu paket plastik klip besar yang diduga sabu di dalam kamar tidur di dalam brangkas.

Petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba seperti dua buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap shabu / bong, satu buah tas warna coklat, satu buah sendok takar, satu buah kompor kecil, satu buah hand phone merk Vivo warna biru,  satu buah kotak warna hitam serta uang tunai senilai Rp 800.000.

Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

" Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru