Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tempat Hiburan Malam di Kotim Tidak Boleh Beroperasi Selama Ramadan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 April 2022 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan. 

"THM di Kotim tidak boleh buka selama bulan suci Ramadan," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 4 April 2022. 

Aturan tersebut diterapkan pemerintah daerah sebagai langkah dan upaya untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi umat muslim di Kotim yang menjalankan ibadah puasa dan tarawih serta amalan lainnya. Sehingga bisa lebih khusuk. 

"Kami tidak ingin beroperasinya THM malah mengganggu kenyamanan umat muslim yang beribadah," kata Halikinnor. 

THM yang tidak boleh buka diantaranya karaoke, diskotik dan sejumlah lokasi yang menjadi tempat hiburan malam bagi sejumlah penikmat. 

Selain itu, Halikinnor juga berharap keada umat muslim di daerah ini agar memperbanyak ibadah di bulan suci Ramadan. Karena ini merupakan kesempatan yang hanya ditemui 1 tahun sekali. Apalagi, segala ibadah yang dilaksanakan akan dilipatgandakan pahalanya. 

"Manfaatkan kesempatan yang diberikan Allah ini untuk beribadah. Selagi masih diberikan kesempatan oleh Allah," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru