Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Bersama DPRD Lakukan Penandatanganan Terkait 2 Raperda

  • Oleh Riska Yulyana
  • 05 April 2022 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat pada Selasa, 5 April 2022.

Dua Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2021-2036.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar bersama dengan Wakil Ketua I DPRD Binartha melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait dua Raperda tersebut.

"Dengan disetujuinya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2021-2036, saya minta perangkat daerah terkait agar melaksanakan perda ini dengan sebaik-baiknya," ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat agar mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, global dan nasional.

Lalu, yang kedua dengan disetujuinya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dirinya berharap agar keberadaan masyarakat hukum adat dapat diakui dan dilindungi secara hukum dalam rangka pelaksanaan adat istiadat, kearifan lokal, budaya, pengakuan terhadap hak-hak kolektif masyarakat.

Jaya juga mengucapkan terima kasih pada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas atas penetapan dua Raperda tahun 2022 dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 ini.

"Dua Raperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi lebih lanjut," tukas Jaya. (RISKA YULYANA/B-7)

Berita Terbaru