Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi Pendukung Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Raperda Pokir DPRD Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 06 April 2022 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Fraksi Pendukung Dewan di DPRD Barito Timur menyampaikan tanggapan atas pendapat kepala daerah terkait rancangan peraturan daerah atau Raperda Pokok Pikiran atau Pokir DPRD, dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 6 April 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Depe dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh.

Saat diwawancarai usai rapat, Nursulistio menjelaskan, tidak ada kendala dalam pembahasan Raperda tersebut karena merupakan inisiatif DPRD dan kepala daerah juga sudah menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan hingga diterapkan menjadi peraturan daerah atau Perda.

"Itu (Pokir DPRD) seharusnya menjadi bagian dari usulan yang terakomodir karena kita membangun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah sehingga esensinya sama yakni agar Perda ini selesai segera selesai untuk melindungi dan mengakomodir aspirasi-aspirasi dari masyarakat," kata Nursulistio.

Pada rapat paripurna sebelumnya Bupati Ampera AY Mebas atas nama Pemkab Barito Timur sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda Pokir DPRD hingga segera menjadi produk Perda.

"Berdasarkan penjelasan secara umum isi atau materi Raperda inisiatif tentang pokok pikiran DPRD yang telah disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Barito Timur, kami atas nama Pemerintah Daerah Barito Timur pada hakekatnya sepakat agar Raperda ini dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat lanjut," kata Bupati.

Dia berpendapat bahwa pengajuan Raperda inisiatif tersebut sangat penting untuk ditindak lanjuti bersama dengan DPRD.

"Hal ini mengingat bahwa kepentingan dan aspirasi masyarakat harus dapat ditangkap oleh pemerintah daerah maupun DPRD sebagai representasi perwakilan rakyat dalam struktur kelembagaan pemerintahan daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan dan DPRD menjalankan fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan," katanya. (BOLE MALO/B-7)

Berita Terbaru