Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Katingan Ini Divonis 20 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 12 April 2022 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun dan 8 bulan atau 20 bulan penjara kepada terdakwa, Ir Hendri Nuhan, mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan kabupaten Katingan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp 100 juta, dengan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 12 April 2022 

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri kabupaten Katingan dan kuasa Hukum Ir Hendri Nuhan menyatakan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Apabila tidak memberikan jawaban, maka akan dianggap menerima putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, mantan Kadis Pertanian Kabupaten Katingan, Hendri Nuhan terjerat dalam pusaran tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018.

Ia terjerat bersama dengan terdakwa Adae Enel dan Runai. Dalam persidangan sebelumnya, pekerjaan optimasi lahan rawa lebak disebut telah selesai dengan persentase 87,17% karena pada saat itu terjadi banjir sehingga dibayar sesuai kemajuan pekerjaan yaitu sebesar Rp 871.700.000. Sisa dana pekerjaan tersebut telah dikembalikan ke kas negara sebesar 218.300.000, dari dana sebesar Rp 1 miliar. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru