Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditangkap karena Bakar Lahan untuk Tanam Semangka

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 April 2022 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria insiial A (40) harus berurusan dengan hukum lantaran membakar lahan di wilayah  Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Diketahui, jika lahan tersebut dibuka dengan niat untuk menanam semangka.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat pres release, Rabu 13 April 2022 mengatakan peristiwa kebakaran terjadi, Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Lahan yang tersangka bakar milik pamannya dengan tujuan untuk membersihkan lahan dan kemudian akan dibuat menjadi areal perkebunan semangka," ujarnya.

Sebelum dilakukan pembakaran, tersangka terlebih dulu memotong rumput serta semak di lokasi lahan yang terbakar dengan menggunakan pemotong rumput, kemudian rumput dari potongan tersebut disimpuk beserta dengan ranting.

Tersangka membakar lahan dengan menggunakan korek api dan saat melakukan pembakaran dilokasi tersebut cuaca dalam keadaan mendung, namun beberapa hari sudah tidak ada turun hujan sehingga dilokasi kebakaran dalam keadaan kering.

"Akibat kebakaran itu kurang lebih 17 hektare lahan terbakar. Jadi kebakaran tidak hanya dilahan yang akan dibuka, tapi meluas hingga lahan milik orang lain," tuturnya.

Bayu menambahkan saat kejadian kebakaran tersebut bersamaan dengan terjadinya karhutla di wilayah setempat yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 korek api, 1 unit alat semprot, 1 unit alat pemotong rumput, 1 unit gergaji mesib Chainsaw, 1 galon ukuran 5 Liter berisi bahan bakar Pertalite, serta abu dan ranting pohon sisa pembakaran.

Pelaku dikenakan Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru