Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Warga Desa Runtu Ditangkap karena Ancam Polisi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 April 2022 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam pada anggota polisi yang sefang bertugas, maka 3 warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat harus berurusna dengan hukum.

Ketiganya yaitu Rony, Buna Wansyah dan Ahmad Padli melakukan pengancaman saat mobil pikap yang digunakan mereka untuk mengangkut buah sawit dikawasan perkebunan PT. Astra Agro Lestari (AAL) yang berlokasi Desa Runtu dhentikan oleh anggota polisi pada 28 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono Rabu, 13 April 2022 dalam rilis kasus mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap di Kotim sekitar 10 hari pasca kejadian.

"Kronologisnya saat 8 anggota Brimob Kompi 2 Batalyon B dan 3 personel Polres Kobar melaksanakan patroli dalam rangka cipta kondisi saat bulan Ramadan. Saat patroli itulah personel Polri melihat ada sebuah mobil pikap bermuatan buah sawit di kawasan perkebunan," jelasnya.

Kemudian pikap kemudian dihentikak oleh rombongan patroli. "Saat anggota bertanya dari mana asal sawit, ketiga pelaku tiba-tiba melakukan perlawanan. Mereka seperti tidak suka lantaran perjalanannya dihentikan polisi. Bahkan mereka mengambil beberapa senjata tajam (sajam) mengancam dengan mengacungkan sajam tersebut hingga mengejar anggota," jelasnya.

Kapolres menjelaskan agar tidak terjadi masalah di lapangan, maka anggota polisi kemudian menghindar.

"Kemudian mobil pikap yang dibawa oleh 3 pelaku melanjutkan perjalanan mereka ke pengepul buah sawit atau peron. Anggota yang diancam kemudian membuat laporan. Setelah 10 hari melakukan penyelidikan serta dukungan dari warga, maka ketiga pelaku bisa ditangkap di Kabupaten Kotim," jelasnya.

Kapolres menjelaskan dari tangan pelaku juga disita 2 senjata tajam jenis parang yang digunakan mereka untuk melakukan pengancaman.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pengancaman dengan sajam mengancam dengan kekerasan pada pegawai negeri dengan ancaman 10 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru