Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Covid-19 Palangka Raya: Tidak Ada THM Langgar Aturan

  • Oleh Hendri
  • 18 April 2022 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan tidak ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan operasional hingga memasuki minggu kedua Ramadan 1443 Hijriah.

"Sejauh ini semuanya masih patuh terhadap larangan yang diterbitkan Wali Kota. Kita berharap kepatuhan seperti ini dijalankan secara berkelanjutan," katanya, Senin 18 April 2022.

Sebelumnya sejumlah THM telah dipantau dalam patroli gabungan di antaranya Karoeke Happy Papy Jalan Tjilik Riwut Km 2.5, La Copule 99 Cafe Batang Garing, Jalan Mayjen DI. Panjaitan, dan Vino Club di Hotel Aquarius.

Patroli tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 556.3/218/DPKKO-Par/1I/2022 Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/ Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M.

Ia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi Prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan untuk mengoptimalkan upaya penanggulangan Covid-19 saat ini.

“Meski pandemi sudah melandai namun proses tetap kita kedepankan. Oleh sebab itu, ikuti dan taati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah niscaya pandemi ini akan berakhir," tutupnya. (HENDRI/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru