Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan BBM Solar, Mantan Nahkoda Kapal Dihukum 10 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 28 April 2022 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada Daryono Mantan Nahkoda kapal dalam perkara tindak pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelepan, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso. Kamis, 28 April 2022

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan jaksa diketahui Daryono bekerja di PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya (PPKR) sejak tanggal 26 Agustus 2020 dengan jabatan sebagai Nahkoda di Kapal TB. CALVIN I.

Kapal TB. CALVIN I yang dinahkodai oleh terdakwa bertolak dari Batam berlayar menuju Palangan kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 dengan membawa serta anak buah kapal (ABK). Kapal TB. CALVIN I tiba di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari Kamis t21 Oktober 2021 dan labuh jangkar hingga hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021.

25 Oktober 2021 seluruh kru Kapal termasuk terdakwa dikumpulkan oleh saksi Arif Priyo Nugroho di anjungan Kapal yang menyampaikan ada sisa pakai mesin Kapal TB. CALVIN I BBM yakni BBM jenis Solar sebanyak 3 (tiga) ton milik PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya, kemudian ditanyakan kepada seluruh kru Kapal apakah BBM jenis Solar tersebut mau dijual atau dikembalikan ke kantor. Terdakwa beserta seluruh ABK sepakat untuk menjual BBM jenis Solar tersebut tanpa sepengetahuan PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya.  

26 Oktober 2021 sekitar pukul 06.00 WIB Kapal TB. CALVIN I tiba di Kota Besi saksi Arif Priyo Nugroho yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan saksi Irwansyah sebagai pembeli sisa BBM jenis Solar Kapal TB. CALVIN I sekitar pukul 11.00 WIB melaksanakan pemindahan BBM jenis Solar dari Kapal TB. CALVIN I ke Kapal TB. KALINDO 2.

Arif Membagi hasil penjualan BBM jenis Solar yang dijual seharga Rp.4.000.000 per ton BBM jenis Solar sehingga hasil penjualan keseluruhan berjumlah Rp.12.000.000. Terdakwa Daryono memperoleh bagian sebesar Rp.900.000.

PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya melalui Manager Operasional saksi Hartono mendapat pengaduan pada 1 November 2021. laporan tersebut ditindaklanjutinya dengan memerintahkan staf operasional.

Kamis 18 November 2021, terdakwa yang saat itu berlabuh di pelabuhan Kabil Batam untuk dibawa ke kantor cabang PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya. Setelah di cek atau review terhadap isi rekaman CCTV ditemukan adanya penjualan BBM jenis Solar yang berada di Kapal TB. Calvin I tanpa izin dari pihak PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya. Atas kejadian tersebut PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya dirugikan kurang lebih sebesar Rp.40.000.000. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru