Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Motif Suami Tega KDRT Istri Hingga Tewas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 01 Mei 2022 - 11:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial S (26) warga Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas diamankan polisi karena diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya sendiri meninggal.

Peristiwa memilukan yang dialami perempuan 28 tahun warga Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu terjadi di Mess Mangkatip H6 salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Jumat 29 April 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah telah membeberkan motif sementara pelaku tega menganiaya istrinya sendiri tersebut.

"Motif sementara rasa kekesalan terhadap korban menyebabkan pelaku emosi," kata AKP Siti, Minggu 1 Mei 2022.

Untuk keamanan tersangka pelaku diamankan di Rutan Polres Kapuas "Saat ini masih proses sidik tersangka untuk menggali lebih dalam motif sebenarnya," ucapnya.

Sebelumnya, telah dibeberkan kapolsek kejadian itu diketahui bermula ketika sekuriti di perusahaan tersebut sedang melaksanakan piket di kantor.

"Tiba-tiba mendapat informasi dari salah satu karyawan, adanya kejadian suami memukul istrinya sampai meninggal di Mess Karyawan H6 Mangkatip Estate," bebernya.

Kemudian sekuriti ini bersama saksi langsung menuju ke tempat kejadian dan sesampainya di tempat kejadian kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dan sudah ditutup dengan kain.

"Selanjutnya pelaku yang merupakan suami korban yang pada waktu itu masih berada di tempat kejadian dan mengakui telah memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali pada bagian kepala dan menendang menggunakan kaki sebanyak dua kali pada bagian wajah korban," jelasnya.

Sehingga mengakibatkan korban langsung tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. "Pelaku turut diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Kapuas Murung untuk di proses selanjutnya," ucapnya.

Dari kejadian ini pelaku akan dikenakan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru