Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

16.284 Jiwa Tinggalkan Pelabuhan Kumai Gunakan Kapal Laut

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Mei 2022 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Periode mudik lebaran tahun 2022 yang menggunakan transportasi laut berjalan lancar. Sebanyak 16.284 jiwa telah meninggalkan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sejak H-15 melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai.

Kepala KSOP Kumai Hari Suyanto melalui pic lalu lintas laut David Leo Manik mengatakan, bahwa pada arus mudik lebaran di Pelabuhan Terminal Penumpang Panglima Utar Kumai berjalan tertib dan terlayani dengan baik.

"Proses arus mudik hingga lebaran tidak ada hambatan sedikitpun, semua terlayani dengan baik. Kemudian, layanan pemesanan tiket juga sudah dengan sistem serba online dan sangat memudahkan masyarakat, baik penumpang datang maupun yang pergi," ujarnya, Rabu, 4 Mei 2022.

Lanjutnya, bahwa sejak H-15 hingga H-1 lebaran itu terdapat 26 keberangkatan kapal baik dari Pelabuhan Panglima Utar Kumai maupun Pelabuhan Roll On Roll Off (Roro) di Tempenek Kumai. Terdapat 26 keberangkatan, yakni Kapal milik PT Dharma lautan Utama ada 14 keberangkatan, Pelni ada 8 keberangkatan dan 4 dari PT ASDP.

"Jadi, dari 26 keberangkatan kapal baik ke Surabaya, Semarang dan Kendal ini mengangkut 16.284 orang yang mudik," jelasnya.

Kemudian, untuk pantauan arus mudik tidak ada kendala, karena semua pembelian tiket secara online. Sehingga tidak ada lagi penumpang yang tidak terangkut. Karena yang datang ke Pelabuhan itu yang telah memiliki tiket kapal.

"Begitu tiket kapal habis, maka langsung mencari keberangkatan selanjutnya. Ditambah lagi, untuk tiket kapal yang dijual operator kapal juga sesuai jumlah yang di keluarkan pusat, dan tak bisa ditambah lagi," terangnya.

Manik menuturkan, untuk syarat pelaku perjaanan juga menerapkan aturan pusat. Bagi penumpang yang sudah booster atau vaksin tiga kali dibebaskan dari antigen maupun PCR negative. Kemudian yang baru vaksin dua yang usinya 18 tahun keatas diwajibkan menyertakan antigen negative dan yang baru dosis satu wajib PCR negatif.

Untuk pengamanan juga ada aparat gabungan dari TNI, Polri, KSOP, satpol PP, BPBD, Dishub dan sejumlah pihak yang terlibat. Semuanya dikerahkan dari H-15 hingga H+15 mendatang.

"Termasuk yang perlu diantisipasi ini pada saat arus balik, biasanya arus balik ini bakal berlangsung lama. Sehingga hal ini yang harus dilakukan antisipasi terkait kedatangan orang dari luar masuk ke Kobar," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru