Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Akhirnya Ditangkap Polisi

  • Oleh Apriando
  • 18 Mei 2022 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nurdin Alias Udin terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini nekat menjadi pengedar sabu hingga akhirnya ditangkap polisi.

"Terdakwa ini merupakan pengedar yang diperintah. Dia ini mendapat keuntungan sabu untuk dikonsumsi dan sejumlah uang sebagai upah. Terdakwa juga diketahui menggunakan pil ekstasi," ucap salah satu saksi dari kepolisian saat memberikan keterangan di persidangan, Selasa, 17 Mei 2022.

Dalam dakwaan jaksa, Nurdin ditangkap polisi pada 10 Januari 2022 saat berada di sebuah barak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 440,36 gram, puluhan butir pil ekstasi, timbangan digital dan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Nurdin mendapatkan sabu tersebut dari H (DPO) yang pada awalnya 700 gram dan pil ekstasi 200 butir. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 37 paket.

Pada 8 januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa disuruh mengantar 3 paket dengan berat 250 gram dan 35 butir pil ekstasi kepada seseorang yang tidak dikenal.  

1 paket dengan berat bersih sekitar 4,91 gram terdakwa berikan kepada saksi Andoko untuk disimpan dan dipakai bersama sebagai salah satu keuntungan dari terdakwa. Selebihnya, sabu dan pil ekstasi diamankan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru