Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tanggapan Disdik Kalteng atas Protes Guru Sertifikasi soal Tambahan Penghasilan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 25 Mei 2022 - 16:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai langkah demo dan protes oleh forum guru SMA/SMK/SLB yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) khususnya yang bersertifikasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2022 merupakan wujud dari demokrasi.

Kepala Disdik Kalteng Syaifudi mengajak tenaga pendidik untuk menanggapi dengan kepala dingin, serta dihadapi dengan semangat kerja menunjukan guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi sebagai guru profesional.

“Ini asas demokrasi ya seperti ini,” sebut Syaifudi.

Syaifudi menegaskan, Pergub tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS tersebut masih tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang ada.

“Bicara tentang Pergub no 5 tahun 2022. Ini peraturan kita kawal, laksanakan sebagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang secara teknis melaksanakan itu. Terlepas dari semuanya,” ucap dia.

Ia menjelaskan, langkah Disdik mengacu pada Pergub nomor 30 tahun 2016 tentang kedudukan dan susunan organisasi serta tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.

“Di situ saya berdiri dalam rangka menjalankan perintah kebijakan dari pimpinan kita kepala daerah, pak gubernur. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Syaifudi menjelaskan dalam Pergub tersebut guru yang sudah sertifikasi tidak dibayarkan lagi tambahan penghasilannya.

Dia mengatakan, pihaknya mengajukan guru yang non sertifikasi dan sudah diberikan pemerintah pusat Rp250 ribu, ditambah Pergub ada penghasilan tambahan baru dari pemerintah daerah. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru