Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Turunkan Massa, Perusahaan Janji Penuhi Keinginan Masyarakat Pondok Damar

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2022 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - PT Mustika Sembuluh I (Wilmar Grup) akhirnya menuruti  tuntutan dari aksi unjuk rasa ribuan pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) bersana warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Tuntutan itu diantaranya meminta agar perusahaan itu merealisasikan plasma sebesar 20 persen terhitung 30 hari kerja kedepan.

“Pihak pertama PT.Mustika sembuluh bersedia memberikan, merealisasikan plasma 20% dari luas areal kebun yang diusahakan perusahaan sesuai pasal 11 permentan Nomor 26/permentan/01.140/2/2007 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan,”kata Rahmat salah satu Publik Relationship  PT Mustika Sembuluh, Jumat, 27 Mei 2022.

Selanjutnya, realisasi hasil plasma akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah Surat Keputusan Calon Penerima Calon Lahan (SK CPCL) ditetapkan oleh Bupati Kotim, Halikinnor.

"Terkait dengan teknis pelaksanaan perihal tersebut diatas akan diatur oleh pemda Kotim,” ucapnya.

Sementara itu perihal tuntutan lahan 50 meter kiri-kanan jalan , perusahaan akan mengikuti mekanisme yang diserahkan kepada Pemkab Kotim.

Dalam surat itu ditandatangani oleh pihak perusahaan Andi Ayub dan Robi, dari warga Pondok Damar diwakili Suharjo, Dimas, dan Yadi Berti.

Sementara dari TBBR atau pasukan merah ditandatangani oleh Kimang Damai, Armanto, Robertson,  Urbanus dan Handris. (NACO/B-5)

Berita Terbaru