Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menang Perkara Perdata, Pemilik Tanah Laporkan Pemalsuan Dokumen Ke Polda Kalteng

  • Oleh Apriando
  • 28 Mei 2022 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah memenangkan perkara perdata No.214/Pdt.G/2021/PN PLK, Siti Hadijah selaku ahliwaris Hj Aluh Umi melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukumnya Pua Hardinata. Laporan tersebut berdasarkan pertimbangan putusan hakim adanya dugaan perbuatan dari mafia tanah.

"Kami melaporkan ke Polda Kalteng dengan dasar pertimbangan hukum putusan hakim, karena ada diduga indikasi kuat perbuatan mafia tanah dengan modusnya memalsukan atas dokumen tanah seolah-olah penjualnya masih hidup," kata Pua Hardinata di Palangka Raya, Sabtu, 28 Mei 2022

Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak ragu melakukan penyelidikan dengan  harapan agar pelaku segera ditangkap supaya tidak merugikan pihak-pihak lainnya.

Pua menerangkan, lokasi tanah yang disengketakan di Jalan Tjilik Riwut Km 45 arah Jalan Tumbang Talaken dengan sertifikat No.304 gambar situasi tanggal, 03-11-1995 Nomor 2377 /95 luas 18.154 M2 yang sudah dimiliki Hj Aluh Umi sejak tahun 1995.

Tanah tersebut kemudian diketahui dijual oleh seseorang berinisial IS. Padahal, selama hidup Hj Aluh Umi (almh) tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut kepada orang lain.

Karena adanya dugaan membuat sertfikat hak atas tanah dari data palsu pengajuan SHM melalui Program Tanah Sertipikat Langsung (PTSL), 9 SHM tidak sempat diserahkan dan masih dititipkan atau di pending kantor Pertanahan Kota Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.

Siti Hadijah, ahli waris Hj Aluh Umi berpegang pada SHM Nomor 304/195 lalu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Setelah melalui proses sidang, Majelis Hakim memutuskan Siti Hadijah sebagai pemilik sah tanah tersebut.

"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya No.214/Pdt.G/2022 dalam amarnya menyatakan Gugatan Penggugat Siti hadijah dikabulkan," pungkasnya. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru