Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penatagunaan Tanah Sektoral Dukung Program Reforma Agraria

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 01 Juni 2022 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menilai Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Tahun 2022 salah satu langkah mendukung program reforma agraria, RAN KSB dan investasi.

Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng, Elijas B. Tjahajadi menyampaikan dengan rakor akan diperoleh informasi ketersediaan dan kebutuhan perkebunan melalui penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Adapun tujuannya menginventarisasi penggunaan tanah perkebunan terupdate, menginventarisasi penguasaan tanah di lokasi perkebunan,” tutur Elijas seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.

Selain itu, juga akan diperoleh informasi untuk menganalisis kesesuaian penggunaan tanah terupdate terhadap RTRW, menganalisis ketersediaan tanah untuk perkebunan dan mendukung kebijakan pembangunan (sektoral) daerah dalam pengembangan perkebunan.

RTRW provinsi merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRW nasional.

Di dalamnya terdapat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi. Kemudian rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi.

Ditambah lagi penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru