Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Hentikan Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Biduan Katingan, Ini Alasannya

  • Oleh Abdul Gofur
  • 05 Juni 2022 - 08:21 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Pihak Kejaksaan Negeri Katingan mengeluarkan tersangka Midarti alias Ida dari Rutan Kepolisian Resor Katingan, Jumat 3 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim, Sabtu 4 Juni 2022 membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan tersangka kasus penganiayaan itu. 

Hal ini berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan. Sebelumnya tersangka Midarti alias Ida dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Sri Dhevi yang notabene adalah biduan alias artis dangdut lokal di Katingan. 

Perkara tersangka Ida dihentikan karena masuk dalam perkara yang masuk dalam kualifikasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Pendapat penuntut umum yang menangani perkara Ida ini dihentikan berdasarkan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran JA nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Berdasarkan hal tersebut penuntut umum melakukan upaya pelaksanaan keadilan restoratif pada tanggal 25 Mei 2022.

Upaya tersebut berhasil, Sri Dhevi telah memaafkan apa yang diperbuat oleh tersangka Midarti alias Ida, dengan kesepakatan bahwa tersangka dan korban menyetujui serta sepakat dalam melaksanakan upaya, proses dan kesepakatan perdamaian yang ditawarkan penuntut umum, Rabu 25 Mei 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan. 

Kesepakatan yang telah disepakati sebagai berikut, tersangka menyesali akan perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dikarenakan saat kejadian tersebut tersangka dalam keadaan kesal, cemburu dan emosi serta tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan korban meminta agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya serta tidak ada dendam diantara tersangka dan korban atas kejadian ini.

Telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat sehingga tersangka dan korban setuju untuk menyelesaikan perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kemudian 2 Juni 2022 dilakukan ekspose usul penghentian penuntutan, perkara Midarti disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Katingan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka Midarti alias Ida. (ABDUL GOFUR/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru