Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sawit Perusahaan Tempat Bekerja Dicuri

  • Oleh Naco
  • 06 Juni 2022 - 12:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bekerja sebagai karyawan perusahaan di bagian penerimaan tandan buah segar Nampaknya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup Krisdianto (21).

Dirinya harus berurusan dengan hukum lantaran mencuri buah sawit di PT Unggul Lestari perusahaan tempatnya bekerja.

Tersangka diamankan petugas keamanan perusahaan yang sedang patroli, darinya diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sawit sebanyak 212 jenjang yang sudah berhasil dipanennya dan dodos.

"Sawit itu saya panen tanpa meminta izin dari perusahaan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Senin, 6 Juni 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Minggu,3 April 2022 di PT Unggul Lestari blok T8 Divisi B Estate II dari pukul 12.00 Wib hingga 15.00 Wib.

Atas perbuatannya pemuda ini dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dalam waktu dekat pria yang belum menikah ini akan disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa dan sudah dilakukan penyerahan berkas dan tersebar dari Polsek Antang Kalang kepada penuntut umum. (NACO/B-6)

Berita Terbaru