Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pemalsuan Dokumen di Barito Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 11 Juni 2022 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satreskrim Polres Barito Timur telah melaksanakan serah terima tersangka EM (48) dan barang bukti kasus pemalsuan dokumen ke Kejaksaan Negeri Barito Timur, Jumat, 10 Juni 2022.

Penyerahan dilakukan oleh
Kanit Tipidter Aipda I Dewa Rai bersama dengan Bripka Vaulus J, setelah berkas perkara LP/B/07/I/ 2022 /SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BARTIM/POLDA KALTENG, tanggal 22 Januari 2022, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan Nomor: B-719O.2.17Eku.1/05/2022, Tanggal 27 Mei 2022.

Kapolres Barito Timur AKBP Affandi Eka Putra melalui Kasatreskrim Iptu Agung Gunawan Putra mengatakan, dengan serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Barito Timur maka kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka EM memasuki Tahap II.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak 17 barang bukti didampingi oleh pengacara," jelasnya di Tamiang Layang.

Menurut Kasatreskrim, dengan selesainya tahap tahap II, kasus Pemalsuan dokumen sepenuhnya sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

"Jadi proses selanjutnya semua kewenangan jaksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barito Timur dan alhamdulillah dalam pelaksanaan tahap II semua berjalan dengan aman dan kondusif,” tandasnya.

EM ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu karena menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Dayu pada tahun 2017.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan rumusan pasal tindak pidana menyuruh, menempatkan, membuat keterangan palsu dalam suatu akta otentik yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan sebenarnya yang dapat mendatangkan kerugian bagi orang lain dan tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (BOLE MALO/B-5)  

Berita Terbaru