Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesbangpol Lamandau Bakal Tindak LSM dan Ormas Ilegal

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Juni 2022 - 21:21 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamandau tampaknya serius terkait penanganan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beraktivitas secara ilegal.

“Kita akan tindak tegas Ormas atau LSM yang beraktivitas ilegal tanpa melaporkan keberadaannya," tegas Kepala Kesbangpol Kabupaten Lamandau, Albert Jackat saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, 20 Juni 2022.

Bahkan pihaknya akan menurunkan tim untuk melacak keberadaan LSM dan Ormas yang beraktivitas secara ilegal di wilayah kerjanya. Terutama yang selama ini disinyalir meresahkan warga.

"Saya sudah mendapat sejumlah laporan dari masyarakat. Biasanya (LSM dan Ormas) ilegal ini yang sering membuat gaduh," bebernya.

Tak ingin salah sasaran, terang Jackat, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melakukan verifikasi ulang keberadaan Ormas dan LSM di Kabupaten berjuluk Bahaum Bakuba ini.

"Kita akan data ulang, mana yang masih aktif dan yang sudah tidak aktif. Sekali lagi, yang ilegal bakal kami tertibkan," ucapnya.

Disinggung terkait keberadaan Komisi Pelayanan Publik (KPP) Internasional Mission Research Center (IMRC) di Kabupaten Lamandau, Jackat mengaku jika mereka belum pernah melaporkan keberadaan organisasinya di Kesbangpol.

"Sudah saya cek, dari 82 organisasi yang terdaftar, tidak ada nama KPP IMRC," sebutnya. Kealpaan nama KPP IMRC dalam list terdaftar (Surat Keterangan Terdaftar) yang masih berlaku, pihak Kesbangpol Kabupaten Lamandau menilai Ormas atau LSM tersebut keberadaan dan aktivitasnya ilegal. 

"Saya dengar mereka (KPP IMRC) selalu memdapat 30 persen bagian jika berhasil membantu warga saat sengketa. Entah minta, entah diberi oleh warga secara sukarela. Untuk memastikannya, akan kami kroschek ke lapangan," katabna.

Pihaknya mengajak masyarakat turut serta melakukan pengawasan. Hal ini supaya gerak gerik atau aktivitas Ormas dan LSM di lapangan bisa dimonitor secara rutin.

Terpisah, saat dihubungi melalui selulernya, Ketua KPP IMRC Sarlianes Rial berkilah jika selama ini pihaknya hanya berperan sebagai pendamping warga yang tengah bermasalah dengan pihak perusahaan atau korporasi.

Sementara terkait perizinan pihaknya enggan berkomentar. Pasalnya KPP IMRC sebenarnya lebih fokus di dunia pendidikan komputer. Pendampingan terhadap warga hanya dilakukan atas dasar kepedulian semata.

"KPP IMRC berkantor pusat di Lamandau. Terkait bagian 30 persen pihaknya tidak pernah meminta kepada warga, itu murni inisiatif warga yang kami dampingi," kilahnya. (HENDI NURFALAH/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru