Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Sabu Ujung Pandaran Bersama Teman Wanitanya Divonis 5,5 Tahun Penjara.

  • Oleh Naco
  • 22 Juni 2022 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ikur, residivis kambuhan pengedar sabu di wilayah pantai wisata Ujung Pandaran bersama teman wanitanya, Hana Widiati divonis selama 5,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan masing-masing pidana penjara (selama 5,5 tahun) kepada terdakwa," kata hakim yang diketuai Hendra dalam amar putusannya, Rabu, 22 Juni 2022.

Selain itu, keduanya juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa usai amar putusan itu dibacakan.

Dari fakta sidang, Ikur mendapatkan sabu membeli dari Hana Widiati sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 3 juta.

Kemudian, sabu itu dibagi jadi 25 paket dan sudah terjual 18 paket. Sedangkan 7 paket yang diamankan petugas kepolisian sisa yang belum habis terjual.

Oleh Ikur, residivis kasus zenith ini, sabu yang dibagi-bagi menjadi beberapa paket dijual dengan harga mulai dari Rp 100 ribu, Rp200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari Ikur bermula ketika petugas mengamankan Ikur dan digeledah di saku depan baju ditemukan 6 paket sabu, uang Rp 10 ribu dalam sebuah kotak rokok, dan 1 buah ponsel.

Petugas kemudian menggeledah di kediaman terdakwa di Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit. Di situ, petugas menemukan 1 paket sabu, 2 pak plastik klip, potongan sedotan yang semuanya disimpan dalam sebuah dompet di bawah kulkas. Selain itu, petugas juga mengamankan Hana, mendapatkan uang hasil jual sabu Rp 2,5 juta dan ponsel. 

Keduanya diamankan pada Selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru