Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Diskominfosantik Kalteng Ingatkan Kewajiban PPID dalam Klasifikasi Informasi

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 24 Juni 2022 - 06:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng mengingatkan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal itu disampaikannya saat membuka Workshop Uji Konsekuensi Bagi PPID di Provinsi Kalteng secara virtual di Gedung Smart Province Diskominfosantik Kalteng, Kamis 23 Juni 2022.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang salah satu kewajiban dari PPID,” sebut dia seperti dikutip dari MMC Kalteng.

Disampaikannya salah satu tugas tersebut adalah melakukan penetapan klasifikasi terhadap informasi yang dikecualikan melalui suatu mekanisme yaitu uji konsekuensi.

“Suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik,” ucapnya.

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum, didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul.

Ada beberapa informasi apabila suatu informasi dibuka bisa membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan undang-undang.

“Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya,” tutur Agus Siswadi. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru