Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Membawa 2 Kg Sabu, Terdakwa Dihukum 14 Tahun Penjara

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 Juli 2022 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Lamandau yakni Misjana (46), Dahlena (37) dan M Abrani (60) divonis penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa masing-masing hukuman penjara selama 14 tahun, 13 tahun dan 12 tahun dan denda masing-masing Rp 5 miliar.

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Asterika didampingi Hakim Anggota, Noor Ibni Hasanah dan Rendi Abednego digelar secara online (daring).

"Menyatakan terdakwa Misjana als Ana Binti Asmar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5," ujar Ketua Majelis Hakim, Asterika saat menjatuhkan vonis terhadap salah satu terdakwa pada Senin 4 Juli 2022.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Dua terdakwa lain dijatuhi hukuman lebih ringan yakni 13 tahun penjara untuk Dahlena dan M Abrani selama 12 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 5 Miliar.

Ketiga terdakwa tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau pada tanggal 1 Desember 2021 dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.037,41 gram. (HENDI NURFALAH/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru