Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya Gandeng UPR Kaji 3 Raperda Inisiatif

  • Oleh Hendri
  • 05 Juli 2022 - 10:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya mengadakan memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Palangka Raya (UPR) dan Pusat Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Hukum.

Naskah MoU ini adalah pengkajian naskah akademik terhadap tiga Raperda inisiatif dewan. Keterlibatan UPR yakni dalam merumuskan subtansi dan muatan materi Raperda inisiatif.

Ketiga Raperda inisiatif tersebut di antaranya Raperda Pemanfaatan Lahan Telantar, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Nota MoU ditandatangani Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto dan dari UPR diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Dr Suriansyah Murhaini, kemarin.

Sigit mengatakan dasar pembentukan Raperda Pemanfaatan Lahan Telantar karena fakta di lapangan masih banyak lahan yang belum dimanfaatkan dan rawan terlantar, Selasa 5 Juli 2022.

Sedangkan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dalam rangka untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap Peredaran minuman beralkohol baik minuman beralkohol bermerek pabrikan maupun terhadap minuman tradisional.

Regulasi ini dibuat karena saat ini cukup banyak beredar dan dinikmati oleh sebagian masyarakat, sehingga perlu adanya perbaikan regulasi atau pengaturan dalam peraturan daerah terutama kaitannya dengan minuman beralkohol tradisional.

Kemudian Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai upaya membentengi masyarakat dari perkembangan zaman yang semakin maju. Oleh karena itu adat istiadat, budaya, dan moral harus tetap diperkuat. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru