Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Denda Pajak, Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Ketiga Dibebaskan

  • Oleh Uriutu
  • 12 Juli 2022 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 8 tahun 2022 memberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama dan pajak progresif ketiga.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Buntok, King On Putra Jaya melalui Kasi Penagihan Pembukuan dan pelaporan, Ferrary H Djala menyebutkan bahwa denda pajak kendaraan bermotor dibebaskan.

Untuk denda pajak dibebaskan, artinya tidak ada denda pajak untuk kendaraan bermotor.

“Oleh sebab itu kita meminta masyarakat atau pemilik kendaraan di Barsel bisa memanfaatkan Pergub 8/2022 dengan segera membayar pajak,” kata Ferrary H Djala, Selasa, 12 Juli 2022.

Ia mengatakan, tak hanya itu dalam Pergub tersebut memberikan pembebasan bea balik nama dan biaya progresif ketiga tanpa dipungut biaya.

“Mari cintailah plat KH agar PAD semakin meningkat, karena Bea balik nama ini tidak dipungut biaya,” beber dia.

Ia menyebutkan mari manfaatkan pergub tersebut bagi masyarakat Kalteng, khususnya Barito Selatan untuk segera bayar pajak dan balik nama karena dibebaskan biaya.

“Untuk Pergub ini terhitung mulai dari 13 Mei 2022 selama 90 hari,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru