Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng Tingkatkan Pengawasan Angkutan Kelebihan Muatan PBS

  • Oleh ANTARA
  • 17 Juli 2022 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tingkatkan pengawasan angkutan dengan kelebihan muatan atau over dimension and over load (ODOL) di antaranya pada perusahaan besar swasta (PBS).
 
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan Gubernur Sugianto Sabran sudah meminta agar masing-masing pemerintah kabupaten dan kota melakukan inspeksi PBS untuk memastikan armada angkutan yang digunakan sesuai ketentuan atau tidak.
 
"PBS ini multi sektor, meliputi pertambangan, perkebunan maupun kehutanan. Di antaranya yang telah melaksanakan inspeksi adalah Lamandau dan Kotawaringin Barat," tuturnya.
 
Dia meminta agar pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan sinergi bersama instansi terkait lainnya di masing-masing daerah, mengingat penanganan angkutan ODOL ini bukan hanya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
 
Dinas perhubungan memiliki sejumlah kewenangan dan salah satunya sesuai perda yakni peningkatan pengawasan dalam pemasangan rambu lalu lintas.
 
"Rambu ini sudah kita pasang hampir di seluruh jalan provinsi, termasuk rambu tentang kapasitas jalan yang harus dipatuhi, tinggal penindakan di jalan lebih dimaksimalkan lagi dari instansi terkait. Kami akan bergerak terus dan bersinergi bersama," ucapnya.
 
Yulindra menegaskan upaya penertiban dan pengendalian angkutan ODOL ini terus dievaluasi, serta mengingatkan agar daerah yang belum melakukan inspeksi agar segera melaksanakannya.
 
Sementara itu inspeksi ke lapangan terhadap angkutan perkebunan maupun pertambangan yang melintas di Lamandau beberapa waktu lalu, masih banyak ditemukan pelanggaran angkutan barang seperti pelanggaran STNK, KIR, muatan berlebih hingga pelanggaran dimensi.

Yulindra menjabarkan dalam pemberian teguran atau sanksi, pemprov mendorong pemkab untuk menindaklanjuti hasil temuan di lapangan, sebab kewenangan untuk menghentikan operasi perusahaan ada pada bupati.
 
Pihaknya meminta dari hasil temuan itu direkap semua dan dibuatkan surat teguran atau peringatan pertama, namun jika hingga teguran kedua dan ketiga tetap tidak taat, maka sesuai surat edaran dari gubernur diminta untuk mencabut izin operasinya. Pemprov siap mendampingi pemkab untuk melakukan penertiban ini di lapangan.
 
"Ini sebagai upaya menekan pelanggaran ODOL, juga sekaligus pembinaan kepada perusahaan," katanya.

ANTARA


TAGS:

Berita Terbaru