Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panen Sawit Ribuan Kg di Kebun Orang Tanpa Izin, Warga Kumai Dituntut Penjara 1 Tahun 8 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 Juli 2022 - 23:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya memanen sawit tanpa izin pemilik kebun hingga mencapai lebih dari seribu Kg, seorang terdakwa bernama Riki dituntut penjara selama 1 tahun 8 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 19 Juli 2022.

JPU Ari Andhika Thomas menyampaikan terdakwa Riki telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

"Memohon agar majelis hakim memutuskan dan menetapkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan dikurangi selama masa tahanan," ujarnya.

Kemudian terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara Rp 5.000. Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Gede Putu Saptawan didampingi Hakim Anggota Heru Karyono dan Erick Ignatius Christoffel, memberikan hak terdakwa untuk menanggapinya. 

Dalam perkara tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan permohonan keringanan.

"Baik kita tunggu berkas permohonannya, jika tidak ada dalam kurun waktu satu minggu, maka dianggap menerima tuntutan," ungkapnya.

Perbuatan pencurian buah sawit yang dilakukan terdakwa terjadi pada Senin 21 Maret 2022 sekitar 18.00 WIB sampai 22.00 WIB di kebun kelapa sawit milik Sadim, di Jalan Pasir Putih RT 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat itu,aksinya dipergoki oleh Ruslan anak Sadim. Awalnya, terdakwa mengaku berada di kebun tersebut karena habis pulang kerja. Namun Ruslan merasa curiga dan mencoba meninggalkan lokasi dan melakukan pengintaian dari jauh, ternyata betul terdakwa melakukan pemanenan sawit di kebun tersebut.

Akhirnya terdakwa mengakui bahwa dia telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik Sadim tanpa izin, yang rencananya akan dijual kepada tengkulak atau peron sesuai dengan harga pasaran. Sebelumnya juga terdakwa pernah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Sadim sebanyak 300 Kg.

Bahwa akibat kejadian tersebut, pemilim kebun diperkirakan mengalami kerugian materiil seberat 1.174 Kg atau sekitar Rp 3.300.000,00. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru