Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Harapkan Tata Batas dengan Murung Raya Tuntas

  • Oleh Ramadani
  • 21 Juli 2022 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara H Nadalsyah  menerima Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat dari Kementerian Dalam Negeri yang diketuai Kasubdit Batas Daerah, Teguh Subarto dan Tim PBD Provinsi Kalteng yang telah selesai melakukan verifikasi lapangan terkait tata batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya di beberapa titik lokasi yang menjadi permasalahan.

Dalam pertemuan tersebut bupati didampingi Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, Asisten I, Kabag Pemerintahan Setda, dan Camat Teweh Tengah.

Secara historis, Kabupaten Barito Utara sebelum pemekaran mempunyai luas wilayah kurang lebih 32.000 Km², berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Murung Raya.

Berdasarkan perhitungan planimetris memutuskan Kabupaten Barito Utara seluas 8.300 Km² sedangkan Kabupaten Mura seluas 23.700 Km². 

"Saat penyerahan hanya dilampiri peta batas yang tidak lengkap, sehingga menjadi polemik sampai saat ini pada beberapa titik Pilar Batas Utama (PBU)," kata Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, Kamis 21 Juli 2022 di Rumah Jabatan Bupati.

Batas wilayah administrasi telah dibuat berdasarkan Surat Gubernur Kalteng Nomor : 130/27/Adpum tanggal 10 Januari 2011 tentang Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalteng, dimana sudah dituangkan dalam bentuk koordinat dan peta serta PBU. 

Atas usulan masyarakat dan berdasarkan tinjauan lapangan dan kajian Tim PBD Barito Utara, Bupati menyerahkan dokumen usulan tata batas kepada Tim PBD Pusat. 

"Ada 17 PBU, dimana PBU 11 sampai dengan 17 telah disepakati," jelas Nadalsyah. 

Bupati berharap agar Tim PBD Pusat menuntaskan permasalahan tata batas Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya. "Dengan harapan agar usulan kami yang telah di verifikasi lapangan oleh Bapak Tim PBD Pusat dapat terwujud," harap Nadalsyah kepada Teguh Subarto. 

Tak lupa, Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim baik dari Kemendagri, Provinsi maupun Kabupaten Barut yang telah bekerja keras dalam pengurusan permasalahan tata batas.

Sementara, Ketua Tim PBD Pusat, Teguh Subarto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Barut yang telah memfasilitasi kedatangan mereka. "Semoga usulan segera ditindaklanjuti, sehingga tata batas dapat ditetapkan," kata Teguh.

Adapun berdasarkan kesimpulan Tim PBD Barito Utara untuk batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya yakni pada PBU 1 terletak di Bukit Maliu (Jalan PT. BMAL), PBU 2 di Km. 68 pada jalan bekas PT. BIM atau Km. 63 (tower PT. Telkom), PBU 3 di Hulu Sungai Karamuan, PBU 4 di Hulu Sei Blang, dan PBU 5 s/d 10 menggunakan batas alam karena merupakan satu rangkaian Garis Batas. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru