Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nadalsyah Minta Kades Baru Perhatikan Beberapa Hal Ini

  • Oleh Ramadani
  • 22 Juli 2022 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak 73 Kepala Desa (Kades) Terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2022 telah dilantik secara langsung oleh Bupati Barito Utara, H Nadalsyah di arena terbuka Tiara Batara Muara Teweh, Kamis, 21 Juli 2022.

Dengan telah dilantiknya 73 kades tersebut, Bupati Barito Utara meminta kepada para kades untuk memperhatikan dan menindaklanjuti beberapa hal yang harus dijalankan dalam melaksanakan tugas.

Pertama, kata Nadalsyah, segera melaksanakan perencanaan pembangunan desa untuk 6 (enam) tahun kedepan, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hingga ditetapkan RPJMDES yang menjadi pedoman umum pembangunan desa selama 6 (enam) tahun kedepan.

Kedua,  tidak memberhentikan perangkat desa secara semena-mena dan mengangkat perangkat desa yang baru sebagai hasil kesepakatan saat Pilkades, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara nomor 3 tahun 2018.

Ketiga,  rangkul dan persatukan masyarakat desa dan calon kepala desa lain pasca Pilkades serentak, agar tidak terjadi sekat dalam masyarakat desa dan saling bekerjasama membangun desa.

Keempat, menjalin konsultasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, kecamatan, aparat pembina keamanan di desa, BPD dan lembaga dan organisasi desa lainnya;

" Kelima, menjalin hubungan yang harmonis dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat," katanya.

Keenam,  lanjut dia, tingkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, tertibkan administrasi desa dan keuangan desa, serta tingkatkan kapasitas perangkat desa.

Ketujuh, prioritaskan pendidikan dan kesehatan, serta perekonomian masyarakat desa. Kedelapan, dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengambil kebijakan atau keputusan, hendaklah mematuhi dan mentaati ketentuan dan aturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga diharapkan tidak ada lagi kepala desa yang diperiksa karena penyalahgunaan keuangan desa dan penyalahgunaan wewenang," jelasnya. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru