Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pengangkut Kayu Tanpa Keterangan Sah Dihukum 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 26 Juli 2022 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan kepada Andreas Setiawan. Selain itu, juga pidana denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

"Menyatakan terdakwa Andreas Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," bunyi amar putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 26 Juli 2022.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Andreas pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada 6 Februari 2022. Andreas yang merupakan karyawan atau supir menyampaikan kepada Dede bahwa akan mengangkut pupuk ke Nanga Bulik.

Saat akan kembali ke Sampit, terdakwa akan membeli kayu di Pembuang Hulu. Dede Saputra tertarik juga untuk membeli kayu, lalu menitipkan uang kepada terdakwa sebesar Rp20.000.000. 

Pada 9 Februari 2022, terdakwa kembali dari Nanga Bulik dan tiba di Pembuang Hulu. Kemudian, mencari penjual kayu di Desa Pembuang Hulu dengan bertanya kepada warga sekitar. Andreas lalu diberikan nomor telepon dan menghubungi penjual yang terdakwa tidak tahu namanya. 

Penjual kayu tersebut meminta untuk mentransfer sebesar Rp 25 juta. Berikutnya, pada 10 Februari 2022, terdakwa menuju lokasi yang diarahkan oleh penjual kayu tersebut di Dermaga Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan. Itu untuk memuat kayu jenis ulin, kelompok jenis kayu indah sebanyak ± 286 keping ke atas truk. Selanjutnya, terdakwa pulang menuju sampit.

Namun pada 10 Februari 2022 sekitar pukul 10.05 WIB atau pada saat melintas di Jalan Ahmad Yani Km 116 Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa dihentikan oleh petugas yang melakukan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum terhadap kegiatan illegal logging di wilayah Kabupaten Seruyan.

Petugas mendapati terdakwa telah mengangkut, menguasai atau memiliki kayu berupa sawn timber (kayu gergajian), jenis kayu ulin berjumlah 286 keping yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru