Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Jadi Terdakwa Peredaran Obat Ilegal

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Agustus 2022 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang sopir truk berinisial S, yang bekerja sebagai supir truk di salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Sukamara, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun lantaran telah membeli obat ilegal dan akan mengedarkannya.

Pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai Wahyu Widodo tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan El Amin membacakan dakwaan, Selasa, 2 Agustus 2022.

Peristiwa itu berawal pada Mei 2022, bertempat di depan sebuah warung makan Jalan Poros Desa Jihing RT.02/RW.001 Desa Jihing, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.

Tim Petugas Loka POM Kabupaten Kotawaringin Barat bersama dengan anggota Polres Sukamara dan Kepala Desa Jihing yang turut menyaksikan, meminta bantuan kurir dari J&T untuk membantu melakukan pengantaran paket obat kepada penerimanya yakni terdakwa S.

Saksi menerangkan lokasi titik temu pengantaran paket diserahkan, dengan cara menunggu terdakwa di depan warung makan.

"Sesampainya di lokasi, setelah dihubungi saksi, terdakwa datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Dan saksi  menyerahkan paket tersebut," isi dakwaanya.

Setelah paket obat diserahkan kepada terdakwa, petugas Loka POM Kobar dan anggota Polres Sukamara memeriksa terdakwa. Hasilnya, ditemukan Trihexyphenidyl Tablet 2mg sebanyak 190 tablet dari dalam kotak paket.

"Obat Trihexyphenidyl dibeli terdakwa seharga Rp.4000 per tablet dalam bentuk keping berjumlah 19 keping tersebut akan diedarkan dengan cara digunting kepada teman - temannya," tuturnya.

Setelah dilakukan pengecekan, pada kemasan obat tidak mencantumkan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,  berupa nama dan alamat produsen atau pendaftar produk, kemudian dari nomor batch yang tercetak dengan huruf tidak wajar.

"Untuk lebih lanjut dan memastikan bahwa produk tidak memiliki izin edar dan tidak boleh diedarkan, telah dilakukan penyisihan barang bukti berupa obat Trihexyphenidyl Tablet 2mg untuk dilakukan pengujian di laboratorium dengan hasil positif, dan tidak layak edar," imbuhnya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru