Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jalur Alternatif Harus Segera Diperbaiki

  • 17 Januari 2016 - 19:23 WIB

Beberapa ruas jalan alternatif yang bisa dilalui angkutan CPO dan angkutan perusahaan lainnya harus segera diperbaiki. Sehingga angkutan bermuatan berat tidak melintasi jalanan dalam Kota Sampit.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Forum Bersama (Forbes) LSM Kotim Audy Valent saat dihubungi Borneonews, Minggu (17/1/2016).

'Tidak hanya mengatur jam operasional angkutan CPO dan angkutan perusahaan lainnya, pemerintah juga harus mencari solusi lain dengan memperbaiki jalur alternatif di jalan lingkar selatan dari bundaran kilometer tiga jalan Jenderal Sudirman tembus ke bundaran KB,' kata Audy.

Sehingga, lanjut dia, apabila ruas jalan lingkar selatan Kota Sampit itu diperbaiki, ruas itu bisa menjadi jalur alternatif pengalihan angkutan perusahaan agar tidak melintasi jalan-jalan di dalam kota yang saaat ini kondisinya rusak parah.

'Jalan provinsi rusak, padahal jalan itu yang memang dibangun untuk aktivitas kendaraan berat di kawasan itu. Sebagian kendaraan tidak hanya sekedar melintas tetapi juga melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan itu sehingga berpengaruh pada kondisi jalan,' terang dia.

Ia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bisa duduk bersama mencari solusi agar kerusakan jalan bisa segera diperbaiki.

'Penegakan aturan juga harus dilakukan, salah satunya dengan melarang kendaraan berat parkir dan melakukan aktivitas bongkar muat barang di sepanjang ruas jalan karena membuat jalan cepat rusak,' tegas dia.

Menurut Audy, desakan warga melalui media massa yang meminta aparat kepolisian dan Pemkab Kotim melarang truk angkutan CPO masuk dalam kota cukup beralasan. Sebab seiring pertumbuhan ekonomi di Bumi Habaring Hurung yang cukup pesat, lalu lintas kendaraan bermuatan berat di dalam Kota Sampit sudah cukup padat.

'Sehingga harus dipikirkan pengalihan jalur ke lingkar selatan maupun utara. Angkutan-angkutan perusahaan tidak boleh lagi lewat dalam kota,' tegas dia. (FI/B-8)

Berita Terbaru