Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 174 Juta, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 11 Agustus 2022 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang pria berinisial S (45) warga Banjarmasin Kalsel ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Dia diduga membuat penjualan fiktif barang milik perusahaan tempatnya bekerja serta menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp174 juta.

Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi mengungkapkan penggelapan yang dilakukan tersangka mulai terungkap saat manajamen PT Sedulur Sukses Sejahtera melakukan audit di depo perusahaan yang terletak di Kelurahan Ampah Kota.

Saat itu perusahaan menemukan data piutang perusahaan yang tidak wajar, kemudian perusahaan menugaskan kuasa perusahaan Roby Kurniawan (48) untuk melaksanakan audit faktur penjualan PT Sedulur Sukses Sejahtera.

Selanjutnya, pada Senin 8 Agustus 2022 dilaksanakan audit dengan cara mendatangi toko-toko yang tertera dalam faktur untuk konfirmasi kebenaran penjualan yang ada di faktur.

"Hasilnya didapati oleh tim audit bahwa toko tidak menerima barang sesuai yang tercantum dalam faktur dan PT Sedulur Sukses Sejahtera, akibatnya perusahaan mengalamai kerugian dengan perkiraan kurang lebih sebesar Rp174 juta dan melaporkan masalah tersebut ke Polsek Dusun Tengah," kata Kapolsek, Kamis, 11 Agustus 2022.

Mendapat laporan, Kapolsek kemudian memerintahkan anggota langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mencari terduga pelaku.

"Pelaku akhirnya diamankan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriady di salah satu rumah temannya di Desa Rodok," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S akan dikenakan Pasal 374 Sub 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru