Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jampidum Apresiasi Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian dari Kejari Palangka Raya

  • Oleh Apriando
  • 15 Agustus 2022 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasi Pidum serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Apresiasi disampaikan atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka HA dari Kejari Palangka Raya," Kata Kajati Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, Senin, 15 Agustus 2022

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kronologis tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka HA terjadi pada 26 Mei 2022 sekira jam 19.00 WIB di Lapangan Basket Sanaman Mantikei Jalan Ahmad Yani Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya.

Saksi J hendak bermain basket bersama Saksi A dan pada saat itu Saksi J meletakkan handphone 
di tempat duduk penonton lapangan basket. Tersangka HA mengambil sebuah handphone tersebut, disimpan untuk dimiliki dan dipakai sendiri.

Usai bermain basket Saksi J mencari handphonenya di tempat duduk penonton lapangan basket namun tidak menemukannya. kejadian tersebut dilaporkan kepada kepolisian. Pada 30 Mei 2022 sekira jam 16.00 WIB tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Polsek Pahandut. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru