Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terkait Sengeketa Tanah, Kuasa Hukum: MA Kuatkan Putusan Pengadilan

  • Oleh Apriando
  • 21 Agustus 2022 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sengketa tanah di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya telah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1608 K/Pdt/2022 pada 3 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Men Gumpul, kuasa Hukum pendamping, bahwa tanah tersebut tetap sah milik Suratno, Suparno dan Dilar. Putusan MA, kata dia, memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Nomor 115/PDT/2021/PLK tanggal 14 Januari 2022 sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Nomor: 36 /Pdt.G/2021 /PN.PLK.

"Kita merencanakan akan segera mengajukan permohonan eksekusi secepatnya, karena dari putusan MA tersebut sudah jelas pihak kami yang memiliki SHM sebagai pemilik sah dari tanah yang disengketakan di Jalan Hiu Putih," ungkap Men Gumpul dalam keterangannya di Palangka Raya, Minggu, 21 Agustus 2022

Men Gumpul mengatakan, dengan terbitnya putusan MA, pihaknya juga telah berdiskusi bersama puluhan orang pemilik tanah bersertifikat di Jalan Hiu Putih, yakni membahas pengajuan pelaksanaan eksekusi dan juga gugatan pihak lawan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sedang berproses.

Selain itu, lanjut Men Gumpul, pihaknya juga telah melayangkan laporan pidana dalam perkara tersebut yang saat ini sudah berjalan hampir 2 tahun dan telah dilakukan pemeriksaan sebagian dari 125 orang pelapor.

"Untuk itu kami berharap dengan adanya putusan MA ini selain memperkuat hak kepemilikan tanah juga menjadi salah satu landasan kuat mempercepat proses laporan pidana," pungkasnya.

Diketahui, dalam putusan di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Suparno pemilik sah atas satu bidang/persil berdasarkan SHM Nomor 197 tanggal 20 Agustus 1999 dan surat ukur Nomor 202 tahun 1999 tanggal 2 Agustus 1999 dengan ukuran luas 798 meter persegi.

Menyatakan Suratno pemilik sah atas satu bidang/persil berdasarkan SHM Nomor 198 tanggal 20 Agustus 1999 dan surat ukur Nomor 203 tahun 1999 tanggal 2 Agustus 1999 dengan ukuran luas 798 meter persegi.

Menyatakan Dilar pemilik sah atas satu bidang/persil berdasarkan SHM Nomor 199 tanggal 20 Agustus 1999 dan surat ukur Nomor 204 tahun 1999 tanggal 2 Agustus 1999 dengan ukuran luas 1.593 meter persegi. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru