Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

H Asang Triasha Divonis 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 25 Agustus 2022 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada H Asang Triasha, terdakwa korupsi pembuatan jalan tembus antardesa pada 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erhammudin  saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu, 24 Agustus 2022 sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum H Asang Triasha untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 2 miliar lebih dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa, H Asang Triasha didampingi Penasehat Hukumnya Rahmadi G Lentam menyatakan banding. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa Juga menuntut untuk menghukum H Asang Triasha membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 2,1 miliar subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, H Asang dan terjerat pusaran korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020. 

Pekerjaan jalan tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.107.850.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan.

H Asang Triasha didakwa bersama-sama dengan Hernadie, mantan camat Katingan Hulu yang sudah divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Saat ini, Hernadie masih mengajukan perlawanan pada tingkat Kasasi. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru