Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek, Bandar Judi Dadu Gurak di Katingan Ini Akhirnya Ditangkap

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 Agustus 2022 - 23:46 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Polres Katingan menangkap pelaku judi konvensional berupa judi dadu gurak dengan inisial Y alias Uyus (41) yang merupakan warga Tewang Sangalang Garing atau TSG Kabupaten Katingan. 

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto, Senin,  29 Agustus 2022 mengatakan langkah tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk memberantas habis perjudian. Demikian juga komitmen dari Kapolda Kalteng beserta jajarannya.

"Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Kalteng itu langsung kami respon dengan mengungkap kasus judi di wilayah Katingan yang sifatnya konvensional," jelasnya.

Uyus diamankan Satuan Reskrim Polres Katingan saat melakukan praktek perjudian di sekitaran Jalan Negara, Kelurahan Pendahara, Kecamatan TSG. 

Pelaku digerebek pada Sabtu, 27 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, ketika dirinya asik memainkan dadu saat menjadi bandar judi dadu gurak.

Barang bukti yang diamankan di antaranya  satu set peralatan dadu gurak, mulai dari lapak dadu, tiga buah mata dadu, piring kaca kecil, bantalan handuk, sebuah tas kecil dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp. 5.512.000, serta sebuah handphone.

"Saat dilakukan penggerebekan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran, alhasil pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta rupiah. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru