Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Musnahkan 7,71 Gram Sabu

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 30 Agustus 2022 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Resnarkoba Polres Seruyan, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.71 gram dari seorang tersangka yang berhasil diamankan.

Pemusnahan  sabu dengan cara dilarutkan kedalam ember berisi air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian dikubur kedalam tanah.

Kasat Resnarkoba Iptu Andri Wicaksono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto memimpin kegiatan pemusnahan yang dihadiri perwakilan Kejaksanaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan.

Kasat Resnarkoba Iptu Andri Wicaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini mengacu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.

“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan agar tidak  disalah gunakan oleh pihak berkepentingan dalam perkara,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan bisa dijadikan sebagai pemicu untuk meningkatkan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Seruyan.

“Kami juga mengharapkan adanya kerja sama dari seluruh masyarakat memberikan informasi guna mengungkap peredaran narkoba di wilayah ini," tandasnya. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru