Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Bendahara Disdik Katingan Divonis Bebas

  • Oleh Apriando
  • 06 September 2022 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada Supriady, terdakwa korupsi perkara penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat.

Majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim menyatakan, Supriadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

"Membebaskan Supriady dari dakwaan primair dan subsidair tersebut. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ucap Irfanul Hakim saat membacakan putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 6 September 2022 sore.

Didampingi tiga Penasehat Hukumnya, Arimadia, Abdul Sidik dan Endas Trisniwati, Supriady mengucap syukur dan mengungkapkan rasa terima kasih karena membuktikan kebenaran dan telah memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

"Saya banyak mengucapkan terima kasih kepada Penasehat Hukum, kemudian Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini sejujurnya dan seadil-adilnya," ungkapnya dengan mata berkaca-kaca usai persidangan berakhir.

Diketahui,  dalam dakwaan jaksa, Supriady saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas pendidikan kabupaten Katingan tahun Anggaran 2017. Ia didakwa bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Drs H Jauinudin Sapri, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan yang merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara sebesar Rp 5.841.317.870 dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Katingan menjerat Supriady dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut Supriady pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru