Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemda Diminta Gunakan 2 Persen DTU untuk Perlindungan Sosial

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 06 September 2022 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto meminta pemerintah daerah mengalokasikan Dana Transfer Umum (DTU) untuk perlindungan sosial.

“Pemerintah daerah (diamanatkan) menggunakan 2 persen DTU untuk perlindungan sosial,” ungkapnya seperti dikutip dari MMC Kalteng, Selasa, 6 September 2022.

 Hal itu sesuai dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Adriyanto mengungkapkan, untuk penggunaan dua persen paling lambat tanggal 15 September 2022. Ditegaskannya, perintah tersebut menjadi syarat salur untuk DAU di Bulan Oktober.

Ia mengingatkan perlunya penjagaan dampak dari pengalihan subsidi BBM. Melalui adanya kenaikan inflasi, resiko-resiko untuk masyarakat miskin secara khusus beban yang ditanggung akan semakin berat.

 

Sebagai informasi, tujuan penetapan PMK diantaranya pemerintah pusat perlu melakukan langkah-langkah pengendalian dampak inflasi dalam rangka bantalan sosial serta mempertahankan daya beli masyarakat.

Selain itu, sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN dalam memberikan supporting atas program-program prioritas pemerintah, menjaga kesejahteraan masyarakat. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru