Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Palangka Raya Minta Pemerintah Prioritaskan Aspirasi Hasil Reses

  • Oleh Hendri
  • 08 September 2022 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika meminta pemerintah daerah memprioritaskan realisasi aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat reses.

"Kami menyarankan agar diprioritaskan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan PPAS APBD 2022," katanya, Kamis 8 September 2022.

Alasannya, karena aspirasi yang disampaikan masyarakat saat reses bersifat penting dan benar-benar dibutuhkan. Mengingat ada beban moral tanggung jawab Anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat kepada pemerintah.

Terlebih menurutnya, kedudukan pokok pokok pikiran (Pokir) Dewan di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diatur pada Permendagri 54/2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Eevaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

“Artinya yang semula pokir DPRD atau aspirasi masyarakat diberi ruang saat penganggaran APBD di dalam Kepmendagri 29/2002 saat ini dialihkan saat perencanaan di Permendagri 54/2010," ujarnya.

Pada waktu proses perencanaan inilah, saat yang tepat untuk mengakomodir aspirasi konstituen yang dirumuskan dalam bentuk Pokir DPRD. Tentu saja usulan ini wajib dilaksanakan sesuai prioritas RKPD. (HENDRI/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru