Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Gunung Mas Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap

  • Oleh Riska Yulyana
  • 15 September 2022 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri (Kejari)Gunung Mas juga menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 15 September 2022.

"Barang bukti yang kami musnahkan tersebut dari 57 perkara periode Juni 2021 - Agustus 2022," ujar Kajari Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nilla.

Adapun 57 perkara tersebut terdiri dari perkara narkotika, pembuhuhan, penganiayaan, UU Darurat, perlindungan anak dan pencurian. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, senjata tajam, sejumlah ponsel, baju dan lainnya. 

"Kegiatan pemusnahan barang bukti  pada hari ini merupakan tugas kegiatan rutinitas Jaksa Penuntut Umum  dalam perkara tindak pidana umum setelah mendapat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan," terangnya. 

Pemusnahan barang bukti merupakan suatu tindak lanjut dari proses penegakan hukum oleh jaksa dilakukan sesuai mekanisme prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, merupakan salah satu pertanggungjawaban kinerja pihaknya kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik.

"Dalam proses penegakan hukum pada saat sekarang ini, keterbukaan informasi dan pelayanan publik merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua aparatur negara, terutama para aparat penegak hukum," jelas Nixon. 

Nixon mengajak semua pihak supaya saling bekerja sama dengan baik dan mendukung penegakan hukum.

"Kami juga meminta kepada masyarakat dukung kami. Tegur kami jika kami salah dan berikan informasi kepada kami jika ada hak-hak masyarakat yang tidak dipenuhi, ataupun ada oknum-oknum pegawai kami yang melakukan kesalahan. Pintu kantor kami terbuka setiap saat dalam rangka melayani masyarakat," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-11)

Berita Terbaru