Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Palangka Raya: Pelat Merah Dilarang Isi BBM Subsidi

  • Oleh Hendri
  • 15 September 2022 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melarang kendaraan dinas pelat merah mengisi bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis pertalite dan Biosolar.

Larangan ini termuat dalam surat edaran Nomor 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022. Meski begitu, larangan pelat merah mengisi Bahan Bakas Khusus Penugasan (JBKP) tersebut dikecualikan bagi mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

"Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Kecuali ambulans, mobil jenazah dan truk angkutan sampah," kata Fairid kepada Borneonews, Kamis 15 September 2022.

Ia mengatakan, larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 pada perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).

Dia juga meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala Dinas agar jangan melakukan pelanggaran dalam memenuhi keperluan terhadap BBM.

"Saya berharap ASN dapat menjaga nama baik lembaga dan pemerintahan, karena akan sangat disayangkan jika ASN melakukan perbuatan menyimpang dengan menggunakan jabatan dan sarana prasarana yang melekat padanya," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru